Bengkulu Hits – Seorang pemuda berinisial SS (23), warga Desa Bukit Nibung, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pencurian satu unit handphone (HP) merek Realme C30 berwarna hitam.
Menurut keterangan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, insiden ini terjadi pada Minggu (8/9/2024) dini hari.
Saat itu, korban sedang mengisi daya HP di dalam kamar. Namun, ketika bangun pada pagi hari, HP tersebut sudah hilang.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Halaman