Bengkulu Hits – Seorang pemuda berinisial SS (23), warga Desa Bukit Nibung, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pencurian satu unit handphone (HP) merek Realme C30 berwarna hitam.

Menurut keterangan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, insiden ini terjadi pada Minggu (8/9/2024) dini hari.

BACA JUGA:   Seorang Ayah Jahanam di Bengkulu Utara Tega Gagahi Anak Kandung Hingga Bertahun-tahun

Saat itu, korban sedang mengisi daya HP di dalam kamar. Namun, ketika bangun pada pagi hari, HP tersebut sudah hilang.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan investigasi, petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pada Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA:   Pengukuhan Pemuda Muhammadiyah Lebong, Uky Perdiansyah: Membangun Generasi Religius dan Profesional

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Realme C30, satu kotak HP, dan satu bilah bambu sepanjang 90 cm yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.

Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (NR)