Bengkulu Hits – Tim gabungan Polres Bengkulu Utara dan Polsek Padang Jaya sukses mengamankan empat pelaku pencurian besi alat stone crusher (stune crusher) atau AMP di wilayah Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya. Keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Lebong.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno, menyampaikan bahwa keempat pelaku, yakni CP, MW, RO, dan SI, berhasil diamankan pada Senin dini hari.
Barang bukti berupa besi alat stune crusher seberat 1000 kg dan satu unit mobil pick up juga turut disita.
“Keempat pelaku diamankan pada Senin dini hari saat sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Padang Jaya,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, para pelaku mencuri barang jenis besi AMP milik salah satu perusahaan yang sedang tidak beroperasi beberapa bulan terakhir.
Mereka mengangkut besi tersebut menggunakan mobil pick up dan menjualnya setelah mengambilnya dari lokasi pengolahan atau penyimpanan batu di PT SAMS Desa Tambak Rejo.
“Para pelaku berhasil diamankan saat mengangkut hasil curiannya di jalan raya Padang Jaya,” tambahnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (NR)