Ia menyatakan, “Betul, betul yang mulia,” ketika Hakim Arief menyebutkan apakah alasan hanya terkait adat dan historis.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriansyah, yang hadir sebagai pihak terkait, menyoroti isu adat dan historis.
Ia menjelaskan dalam persidangan bahwa masalah adat dan historis di Kabupaten Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang adalah serupa.
“Karena suku asli dari keempat kabupaten tersebut merupakan Suku Rejang yang tentunya memiliki budaya yang sama.” Tegas Fitriansyah.
Sidang MK ini menggugah kesadaran akan pentingnya menjaga perdamaian dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas ketimbang mementingkan suatu golongan tertentu. (Gib)





