Bengkulu Utara

Wow! Audiensi Pemkab Bengkulu Utara Buntu, PT Agricinal Diduga Tak Miliki IUP dan HGU Terbaru

×

Wow! Audiensi Pemkab Bengkulu Utara Buntu, PT Agricinal Diduga Tak Miliki IUP dan HGU Terbaru

Sebarkan artikel ini
Audensi di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Bengkulu Hits – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara kembali menggelar audiensi untuk menyelesaikan konflik antara PT Agricinal, sebuah perusahaan kelapa sawit, dengan Forum Masyarakat Bumi Pekal pada Jumat (20/12/2024). Audiensi ini bertujuan menciptakan pemahaman bersama dan solusi atas sengketa lahan yang memanas.

Bupati Bengkulu Utara, Mian, menegaskan pemerintah daerah siap memfasilitasi pengecekan sertifikat lahan terbaru yang berada di bank. Namun, ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut tidak dapat diambil karena masih berstatus sebagai agunan bank.

BACA JUGA:  Tiga Bulan Dijabat PJ Bupati Konflik Agricinal Nyaris Rampung, Kepemimpinan Ir. H. Mian Tuai Pertanyaan

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi. Tindakan seperti mengganggu aktivitas usaha, menciptakan kericuhan, hingga melumpuhkan perekonomian dapat berdampak luas, termasuk ke ranah hukum,” ujar Mian saat audiensi yang berlangsung di Ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara.

Masyarakat Tuntut Kejelasan IUP dan HGU Terbaru

Di sisi lain, pengurus Forum Masyarakat Bumi Pekal mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT Agricinal belum mampu menunjukkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terbaru. Hal ini disampaikan oleh Pengurus Forum, Saukani, yang meminta perusahaan untuk segera memperjelas batas fisik sertifikat HGU di lokasi lahan.

BACA JUGA:  Hari Kesaktian Pancasila, PDAM Tirta Ratu Samban Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik Berlandaskan Nilai Kebangsaan

“Batas fisik HGU harus jelas agar masyarakat mematuhi arahan Bupati. Namun, jika dokumen ini belum ada, jangan salahkan kami jika tindakan lebih lanjut diambil,” tegas Saukani.

Ketua Forum, Sosri Gunawan, menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, perubahan Hak Guna Usaha harus disertai dengan pembaruan Izin Usaha Perkebunan.

BACA JUGA:  Peringati Hari Korpri 2025, PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara Dorong Penguatan Integritas dan Profesionalitas ASN

“Jika HGU perusahaan belum diperpanjang selama dua tahun terakhir, bagaimana mungkin mereka dapat memenuhi kewajiban pajak kepada negara? Kami hanya meminta kejelasan. Jika HGU dan IUP dihadirkan, kami akan meninggalkan lahan perkebunan tersebut,” tegas Sosri.

Konflik ini mencuat akibat tudingan bahwa PT Agricinal beroperasi tanpa memperbarui izin usaha dan HGU, sementara masyarakat terus mendesak transparansi dan kepatuhan hukum. Pemerintah daerah berharap dialog ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian damai tanpa mengorbankan stabilitas sosial dan ekonomi daerah. (NR)

 

Tinggalkan Balasan