Beliau mengatakan, “Selama ini kan sudah terlihat baik-baik saja, kok Lebong Mau repot-repot mengurusi? Wong sudah baik-baik. Ada apa ini?” Hal ini tercermin dalam Risalah Sidang MK.
Hakim Arief juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam persidangan di MK untuk bersikap terbuka.
Ia mengatakan, “Terbuka saja, kalau sudah tahu harus dijawab. Atau kalau enggak dijawab kemudian.”
Namun, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan potensi wilayah ini.
“Kami akan koordinasi dengan Dinas dan OPD terkait.” Kata Khairil
Kuasa hukum pemohon Kopli, Dharma Rozali Azhar, menegaskan bahwa sengketa ini hanya terkait dengan adat dan masalah historis.





