BengkuluBerita

Penyuluh Pertanian Lapangan di Provinsi Bengkulu Akan Diambil Alih Instansi Vertikal pada 2025

×

Penyuluh Pertanian Lapangan di Provinsi Bengkulu Akan Diambil Alih Instansi Vertikal pada 2025

Sebarkan artikel ini
Penyuluh Pertanian Lapangan di Provinsi Bengkulu Akan Diambil Alih Instansi Vertikal pada 2025

Bengkulu Hits – Pemerintah Provinsi Bengkulu merencanakan perubahan signifikan dalam struktur Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota. Pada tahun 2025, PPL akan berada di bawah kewenangan instansi vertical.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengungkapkan rencana tersebut dalam acara pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diadakan di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang pada Rabu (11/9).

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan PPL mendapatkan dukungan penuh dari instansi pusat.

BACA JUGA:  Peningkatan APBD 2023 Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara

Lanjut Gubernur menjelaskan, bahwa dengan berada di bawah kewenangan instansi vertikal, para PPL akan memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan kebijakan nasional yang mendukung pengembangan sektor pertanian.

BACA JUGA:  Aprinaldi, SH: Plt Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Lebong Diduga Tantang Kemendagri

Ini termasuk perhatian yang lebih terfokus pada kebutuhan PPL, mulai dari peningkatan kapasitas hingga pengadaan fasilitas pendukung lainnya.

Selain itu, dengan struktur baru ini, diharapkan proses koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi lebih efisien, sehingga PPL dapat bekerja lebih optimal di lapangan. Uacap Gubernur.

Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendukung program-program unggulan pertanian di Bengkulu.

BACA JUGA:  Ketua DPRD BU Ikuti Rapurna TMMD ke 44 Bersama Danrem 041/Gamas

Dengan dukungan yang lebih terarah dari pemerintah pusat, para penyuluh diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, mulai dari memberikan edukasi kepada petani, mengawal teknologi pertanian terbaru, hingga memastikan implementasi kebijakan pertanian berjalan sesuai rencana.

Rencana penempatan PPL di bawah instansi vertikal pada 2025 adalah bagian dari visi besar pemerintah untuk memajukan sektor pertanian di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:  Peraturan Baru Pakaian Dinas ASN Dan PPPK Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Dengan perubahan ini, semoga produktivitas pertanian akan semakin meningkat, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan petani dan perekonomian daerah. Pungkas Gubernur Rohidin. (NR)

Tinggalkan Balasan