Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penting, yaitu pembahasan hasil laporan Badan Anggaran DPRD terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Sonti Bakara, SH, dengan Wakil Ketua I, Juhaili, S.Ip, dan Wakil Ketua II, Herliyanto, S.Ip. Selasa 22 Agustus 2023
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk kepala Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan pemerintah daerah Bengkulu Utara.
Ketua DPRD, Sonti Bakara, SH, membuka rapat dan mengungkapkan bahwa agenda paripurna kali ini adalah penyampaian laporan dari Badan Anggaran terkait dengan hasil rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Anggaran Prioritas Flapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun Anggaran 2023.
Sekretaris Badan Anggaran, Drs. Evi Fitriani, MM, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran serta peserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara atas kerja keras mereka dalam mengedepankan asas efisiensi dan efektivitas.
Hal ini telah memungkinkan mereka untuk mencapai hasil yang memuaskan dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan APBD.
Laporan hasil kegiatan Badan Anggaran terhadap pembahasan rancangan perubahan APBD mengungkapkan bahwa anggaran yang semula sebesar 1 triliun 276 miliar 334 juta 382.277 rupiah telah mengalami perubahan.
Setelah perubahan, anggaran tersebut menjadi sebesar 1 triliun 289 miliar 19 juta 766.000 483 rupiah untuk belanja daerah. Proyeksi belanja daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 juga telah mengalami perubahan, menjadi sebesar 1 triliun 315 miliar 834 juta 382.000 207 rupiah setelah perubahan.
Selain itu, pembiayaan daerah juga mengalami perubahan signifikan, meningkat dari 42 miliar rupiah menjadi 124 miliar 631 juta 700.000 6304 rupiah, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap rancangan KUPA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.