Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara turut menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, menjelaskan hal ini usai memimpin rapat dengan tim penyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari Universitas Bengkulu (UNIB).

“Rapat hari ini adalah langkah awal dari tim Bapemperda sebagai penggagas Raperda bantuan hukum untuk warga miskin. Dalam rapat tersebut, bersama tim penyusun naskah akademik dari UNIB, kami memaparkan mengenai Raperda ini,” ungkap Tommy Sitompul di ruang Komisi Gabungan gedung DPRD pada Selasa (5/9/2023).

Tommy Sitompul menjelaskan bahwa Raperda bantuan hukum untuk orang miskin ini merupakan inisiatif dari DPRD Bengkulu Utara. Tujuannya adalah untuk memastikan kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap individu, terutama mereka yang tidak mampu.

“Ini menjadi landasan utama bagi DPRD Bengkulu Utara untuk mengusulkan Raperda ini agar dapat dijadikan Perda,” ujar Tommy Sitompul.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan bahwa dalam pembahasan Raperda bersama tim penyusun naskah akademik, terdapat beberapa poin yang dibahas. Misalnya, menghindari duplikasi data orang miskin dan menggunakan sumber data tunggal berdasarkan peraturan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Definisi operasional yang jelas mutlak diperlukan. Hal ini akan memastikan bahwa setelah Raperda ini diresmikan menjadi Perda, anggaran untuk pelaksanaannya tersedia dari pemerintah daerah,” papar Tommy Sitompul.