Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara turut menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, menjelaskan hal ini usai memimpin rapat dengan tim penyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari Universitas Bengkulu (UNIB).

“Rapat hari ini adalah langkah awal dari tim Bapemperda sebagai penggagas Raperda bantuan hukum untuk warga miskin. Dalam rapat tersebut, bersama tim penyusun naskah akademik dari UNIB, kami memaparkan mengenai Raperda ini,” ungkap Tommy Sitompul di ruang Komisi Gabungan gedung DPRD pada Selasa (5/9/2023).

Tommy Sitompul menjelaskan bahwa Raperda bantuan hukum untuk orang miskin ini merupakan inisiatif dari DPRD Bengkulu Utara. Tujuannya adalah untuk memastikan kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap individu, terutama mereka yang tidak mampu.

“Ini menjadi landasan utama bagi DPRD Bengkulu Utara untuk mengusulkan Raperda ini agar dapat dijadikan Perda,” ujar Tommy Sitompul.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan bahwa dalam pembahasan Raperda bersama tim penyusun naskah akademik, terdapat beberapa poin yang dibahas. Misalnya, menghindari duplikasi data orang miskin dan menggunakan sumber data tunggal berdasarkan peraturan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Definisi operasional yang jelas mutlak diperlukan. Hal ini akan memastikan bahwa setelah Raperda ini diresmikan menjadi Perda, anggaran untuk pelaksanaannya tersedia dari pemerintah daerah,” papar Tommy Sitompul.

Tommy menambahkan bahwa sumber data mengenai orang miskin akan mengacu pada peraturan dari Kementerian Sosial. Pasalnya, di dalam peraturan Kemensos terdapat surat keterangan kemiskinan yang akan disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelum pembahasan Raperda, DPRD akan melaksanakan uji publik dengan mengundang tokoh masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan masukan. Hal ini bertujuan agar Raperda yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat miskin.

“Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada Tim Penyusun Naskah Akademik yang telah menyusun Raperda ini dengan baik. Kami berharap Raperda ini tidak mengalami hambatan berarti,” ujar Tommy.

Di akhir pernyataannya, Tommy menyampaikan bahwa berdasarkan data, hanya 30 persen dari masyarakat miskin yang mendapatkan pendanaan untuk bantuan hukum, sedangkan sisanya harus mencarinya sendiri.

“Mereka sudah berada dalam kondisi kurang mampu, tidak memiliki dana untuk bantuan hukum. Jika kita tidak peduli, siapa lagi yang akan memperhatikan permasalahan ini,” tutup Tommy Sitompul.