Bengkulu Hits – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma menjadi sorotan tajam pasca penyelewengan dana BTT (Belanja Tidak Terduga) senilai 1,8 Miliar Rupiah pada tahun anggaran 2022.

Kejadian ini menggemparkan masyarakat dan pihak berwajib karena melibatkan oknum Kepala dan Kabid BPBD beserta 10 rekanan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala dan Kabid BPBD Seluma beserta 10 Rekanan Menjadi Tersangka

Kejadian ini terungkap setelah Personil Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana BTT.

Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di BPBD Kabupaten Seluma, sedangkan 10 lainnya adalah kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam skandal ini.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H, dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 16 Oktober 2023, menyatakan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini.

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu dan akan menghadapi penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 12 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023.