Bengkulu Hits – Kepolisian Resor (Polres) Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Lebong berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu, yaitu jenis sabu dan ganja. Dua orang tersangka, AP (44) dan RD (30), berhasil diamankan di lokasi yang berbeda namun dengan kasus serupa.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 17/10/2024. Menyebut, bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lebong.

Kronologis Penangkapan, pertama dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekitar pukul 20.50 WIB. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong berhasil menangkap AP di depan teras rumahnya. Saat ditangkap, AP diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 7 paket sabu dan uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak empat lembar. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Oppo dan sebuah kotak bekas bedak.

Pengembangan kasus ini membawa petugas menemukan alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, kaca pirex, dan jarum yang disembunyikan di rumah tersangka. AP kemudian digiring ke Polres Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, sekitar waktu yang sama, polisi juga menangkap RD di depan teras rumah lain.

RD diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Petugas berhasil menyita satu paket ganja dari kantong jaket RD serta sebuah handphone merk Samsung.