Bengkulu Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong secara resmi telah merilis pengumuman mengenai pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini tercantum dalam surat bernomor 20/PL.02.2-Pu/1707/2/2024 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebong.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Lebong menyatakan bahwa proses pendaftaran akan segera dimulai, memberikan peluang bagi pasangan calon yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

Pengumuman tersebut juga merinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon, mencakup dokumen-dokumen yang dibutuhkan, ketentuan pencalonan, serta tahapan yang harus dilalui selama proses pendaftaran.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, menegaskan bahwa proses pendaftaran ini akan dilaksanakan dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pendaftaran juga akan dilanjutkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dengan jam pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.