Bengkulu Hits – Penyelundupan baby lobster ilegal ke negara Vietnam berhasil digagalkan oleh Polda Bengkulu di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Dalam operasi ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap satu pelaku, BH (48), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, yang diduga sebagai penampung baby lobster yang dibeli dari nelayan setempat.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait aktivitas penampungan baby lobster ilegal di Kabupaten Kaur. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 26 September 2023, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pengecekan gudang milik pelaku BH. Diduga, gudang ini digunakan untuk menyimpan dan mengemas baby lobster ilegal.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan lima orang karyawan yang tengah mengemas baby lobster ke dalam plastik dengan jumlah keseluruhan mencapai 24.434 ekor.

Menghadapi temuan tersebut, polisi segera membawa pelaku, saksi, dan barang bukti ke Polres Kaur, dan kemudian ke Polda Bengkulu.

Barang bukti berupa baby lobster ilegal ini kemudian dilepasliarkan di Pantai Way Hawang Kabupaten Kaur pada tanggal 27 September 2023, dalam sebuah operasi yang melibatkan petugas dari Polres Kaur dan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, mengungkapkan, “Polda Bengkulu bersama-sama dengan Polres Kaur telah melakukan pengamanan terhadap benih bening lobster (BBL) sebanyak 24.343 ekor.”