BengkuluHukum & Kriminal

Polda Bengkulu Berhasil Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster ke Vietnam

×

Polda Bengkulu Berhasil Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster ke Vietnam

Sebarkan artikel ini
Polda Bengkulu Berhasil Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster ke Vietnam
Polda Bengkulu Berhasil Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster ke Vietnam

Modus operandi pelaku BH adalah membeli baby lobster dari nelayan setempat dengan harga Rp 7.000 per ekor. Mereka menjalankan transaksi ini dengan berkedok koperasi, sehingga terlihat seperti kegiatan yang sah. Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan sekitar 10.000 hingga 50.000 ekor baby lobster ilegal.

Baby lobster yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku ini akan dijual ke luar negeri, khususnya ke Vietnam. Rute yang digunakan untuk penyelundupan ini meliputi Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Singapura.

“Untuk transaksi yang terdaftar ke luar negeri itu belum ada, namun untuk perkiraan harga itu antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per ekor,” kata Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan di Polda Bengkulu.

Diperkirakan kerugian negara akibat tindakan penyelundupan ini mencapai Rp. 3.665.100.000. Pelaku BH dapat dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 tahun 2009, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda Bengkulu dalam melindungi sumber daya perikanan dan menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara.

BACA JUGA:  Gubernur Bengkulu Resmi Lantik Arif Gunadi Sebagai Penjabat Wali Kota Bengkulu

Tinggalkan Balasan