Bengkulu Hits – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik setelah beredarnya kabar bahwa pengangkatannya telah dianulir oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Surat Mendagri yang tertanggal 8 Oktober 2024, dengan nomor 100.2.2.6/7974/OTDA, terkait “Penjelasan Terhadap Pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Lebong” menjadi sorotan utama.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa status Doni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong masih tetap berlaku.

Kabar pembatalan ini dipicu oleh surat yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, yang menguraikan penjelasan terkait pengangkatan Doni Swabuana.

Namun, dalam konferensi pers yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh, Asisten III dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa hingga kini mereka belum menerima surat fisik tersebut secara resmi.

Meski surat fisik dari Mendagri belum diterima, Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa perlu memberikan klarifikasi terkait posisi Doni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong.

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas di lingkungan pemerintahan daerah, sekaligus meredam spekulasi yang beredar di masyarakat.

Isu pengangkatan Pj Sekda merupakan hal penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Posisi Sekda memainkan peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya di bidang administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu menekankan bahwa kepastian dan kejelasan dalam hal ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menyatakan bahwa Doni Swabuana, yang diangkat oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, masih menjalankan tugasnya sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong. Langkah ini diambil sembari menunggu konfirmasi resmi dari Mendagri terkait surat tersebut.