Bengkulu Hits – Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi memberikan peringatan tegas kepada Mahmud Siam, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, untuk tidak melakukan tindakan yang memicu kegaduhan atau tindakan ilegal di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong. Peringatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Lebong, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Fahrurrozi menegaskan bahwa dirinya sah secara hukum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong, sehingga segala urusan pemerintahan berada di bawah kewenangannya.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta Mahmud Siam untuk menghentikan segala bentuk provokasi dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Terkait tindakan yang dilakukan saudara Mahmud Siam, saya mengingatkan untuk tidak memicu kegaduhan, provokasi, atau tindakan ilegal di pemerintahan,” ujar Fahrurrozi.

Selain itu, Plt Bupati Lebong juga menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Lebong untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika birokrasi yang dilakukan oleh Mahmud Siam.

Ia juga meminta agar Inspektorat Lebong berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

“Saya minta Inspektorat Kabupaten Lebong segera berkoordinasi dengan pihak terkait, baik di provinsi maupun di pusat,” tambah Fahrurrozi.

Menanggapi surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Fahrurrozi menegaskan bahwa Doni Swabuana, ST, M.Si. sah secara hukum untuk melaksanakan tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekda Lebong.

“Sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, saya tegaskan bahwa saudara Doni Swabuana tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong,” tandas Fahrurrozi.