Bengkulu UtaraBerita

Oknum Mengaku Anggota BIN Minta Berita Diturunkan, Redaksi Tegaskan Tolak Tanpa Bukti

×

Oknum Mengaku Anggota BIN Minta Berita Diturunkan, Redaksi Tegaskan Tolak Tanpa Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Bengkulu Hits – Seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) menghubungi salah satu redaksi media ini melalui pesan singkat WhatsApp hingga saluran telpon seluler, meminta agar sebuah berita yang telah dipublikasikan segera diturunkan (takedown). Dalam pesannya, ia menyebut dirinya sebagai anggota “tiga huruf yakni BIN” untuk memperkuat klaimnya.

Menanggapi permintaan tersebut, salah satu redaksi media ini menegaskan bahwa mereka hanya akan menurunkan berita jika ada alasan yang jelas dan bukti autentik.

Redaksi juga menawarkan hak klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

“Kalau berita itu salah, ajukan klarifikasi, dan kami akan menerbitkannya sesuai prosedur. Tapi, jika hanya meminta berita diturunkan tanpa dasar yang kuat, kami tidak bisa memenuhi permintaan itu,” ujar salah satu perwakilan redaksi.

BACA JUGA:  Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara Gelar Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Sekolah: Dorong Sinergi dan Komunikasi Efektif

Redaksi juga meminta oknum tersebut untuk menunjukkan bukti resmi seperti surat tugas atau identitas yang valid sebagai anggota BIN.

“Kalau memang Anda anggota BIN, tunjukkan bukti resmi. Tanpa itu, kami tidak bisa melayani permintaan Anda,” tegas redaksi.

Hingga berita ini diturunkan, oknum tersebut belum memberikan klarifikasi lebih lanjut atau bukti autentik yang mendukung pengakuannya.

“Kami membuka ruang yang seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin menggunakan hak jawabnya didalam pemberitaan, namun jika ingin mengajukan permintaan penghapusan berita tanpa alasan yang jelas maaf tidak bisa kami lakukan,” tembah dia lagi.

BACA JUGA:  Warga Desa Tanah Hitam Keluhkan Jalan Rusak yang Diabaikan Pemerintah Selama Bertahun Tahun

Tindakan mengaku sebagai anggota BIN tanpa bukti dapat menimbulkan kecurigaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, seluruh kegiatan dan identitas anggota BIN bersifat rahasia demi menjaga keamanan nasional.

Pengungkapan identitas sebagai anggota BIN tanpa izin resmi bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan identitas atau penipuan yang memiliki konsekuensi hukum.

Redaksi mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab. Masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan BIN tanpa bukti autentik.

BACA JUGA:  Kasus DBD di Bengkulu Utara Mencapai 198 Orang, Dinkes: Alhamdulillah Bisa Diatasi dan Tidak Ada Korban Jiwa

Anggota BIN dilarang sembarangan mengungkapkan identitasnya, kecuali dalam situasi tertentu yang mendapat persetujuan pihak berwenang.

Jika ada yang mengaku sebagai anggota BIN tanpa bukti, hal ini sebaiknya dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Dualisme Kepemimpinan di Sekretariat Daerah, Program Kabupaten Lebong Jalan Ditempat

Kebebasan pers dan prosedur hukum adalah bagian penting dari demokrasi, dan setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui jalur yang benar, tidak dengan cara mengintimidasi atau membayar dengan sejumla uang. **

Tinggalkan Balasan