Dengan senjata tajam jenis Kukri yang telah disiapkan, tersangka membangunkan saksi Y (adik tersangka) dengan alasan mencari ibu mereka.
Setelah sampai di Taba Penanjung Kabupaten Benteng, tersangka memerintahkan saksi Y untuk mencari ibunya. Tersangka kemudian bertemu korban dan berencana untuk membunuhnya.
Namun, karena situasi ramai, tersangka mengajak korban ke Liku 9 dengan alasan menemui saksi Z (ayah tersangka). Tersangka dan korban kemudian menggunakan sepeda motor masing-masing.
Setibanya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tersangka menyuruh korban untuk berjalan terlebih dahulu sekitar 20 meter, lalu melakukan aksinya. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka meninggalkan TKP.
“Dari pengungkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis Kukri dengan panjang bilah sekitar 40 cm beserta gagang dan sarung kayu berwarna coklat, dua unit sepeda motor berwarna merah dengan nomor polisi BD 6532 EG dan B 6409 FYX, tiga unit handphone, satu lembar baju, satu lembar celana, satu buah kopiah warna hitam, serta satu lembar rompi warna merah,” tambah Kapolres Benteng.





