Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka pelaku telah merencanakan tindak pembunuhan terhadap korban karena adanya perasaan sakit hati.
“Tersangka pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana sebagai pasal primer dan Pasal 338 KUHPidana sebagai pasal subsider, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” jelas Kapolres Benteng.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres, peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka pelaku dimulai pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.
Tersangka mendapat informasi bahwa korban dan ibu tersangka telah melakukan pengkhianatan terhadap ayah mereka dari saksi Z (ayah tersangka) dan saksi A (kakak kandung tersangka).
Setelah mendapatkan informasi itu, tersangka mengkonfirmasi kepada korban dan mengakui perbuatannya. Tersangka kemudian menanyakan keberadaan korban, dan korban menjawab bahwa ia berada di Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.





