Bengkulu Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil mencatat prestasi dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan lindung Liku 9, Kabupaten Benteng, dalam waktu singkat, tepatnya hanya kurang dari 24 jam sejak kejadian pada Kamis (16/11/23).

Prestasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Benteng, AKBP Dedy Wahyudi, S.Sos., S.Ik., M.H., M.Ik., bersama Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijayanto, S.Kom., dan Kapolsek Taba Penanjung IPTU Junairi, S.H., dalam konferensi pers pada (18/11/23).

Menurut Kapolres Benteng, pihaknya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan yang memiliki inisial MLS (26) dan merupakan penduduk Kota Bengkulu.

Sedangkan korban pembunuhan yang ditemukan sehari sebelumnya adalah seorang bernama IZ (27), juga berasal dari Kota Bengkulu.

“Kami berhasil menangkap tersangka pelaku MLS dalam tempo 24 jam (Jumat, 17/11/23) sejak korban ditemukan di kawasan hutan lindung Liku 9, Kabupaten Benteng,” ujar Kapolres Benteng.