Bengkulu Hits – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Air Petai, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. Sejumlah warga resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Air Petai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Selasa (17/12/2024).
Pelaporan tersebut didasari berbagai kejanggalan dalam realisasi anggaran desa yang dianggap tidak transparan serta dugaan maladministrasi. Warga menilai sejumlah proyek fisik yang dibiayai Dana Desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ada proyek pembangunan fisik yang pelaksanaan pembayaran Harian Orang Kerja (HOK)-nya tidak sesuai dengan RAB,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya.
Selain permasalahan HOK, warga juga mengungkap adanya dugaan penggunaan material ilegal dalam pembangunan proyek desa.
“Bukan hanya soal proyek fisik, pengadaan untuk ketahanan pangan dan dana darurat bencana juga perlu diusut karena ada indikasi penyimpangan,” tambahnya.
Minimnya transparansi informasi dari pemerintah desa turut menjadi sorotan warga. Laporan keuangan yang seharusnya dipublikasikan di balai desa justru tidak pernah dipajang secara terbuka.
“Sedikitnya ada sembilan poin yang kami laporkan terkait dugaan korupsi Dana Desa Air Petai tahun 2023 dan 2024. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas warga.
Kasus ini juga menjadi perhatian setelah sejumlah media memuat pemberitaan terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, menurut warga, Kades Air Petai terkesan meremehkan isu yang berkembang.
“Kades pernah bilang ke perangkat desa, ‘itu cuma dugaan. Kalau nanti ada temuan, uangnya bisa dikembalikan, dan masalah selesai,’” kata warga, menirukan pernyataan Kades.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. (NR)