Bengkulu Hits – Ditinggal istri merantau ke Negeri Jiran (Malaysia) DD (37) warga Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong ditangkap Team opsnal Polres Lebong, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan S.IK melalui Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi MR, saat konferensi pers di Polres Lebong, Rabu 13 November 2024 pulul 10:30 WIB membenarkan pengungkapan kasus tersebut, bahwa tim opsnal Polres Lebong telah mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

BACA JUGA:   Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan Bupati Bengkulu Utara Mutasi Puluhan Pejabat, ini Daftarnya

“Pelaku berhasil kami ringkus dengan  beberapa barang bukti yang berhasil sita,” jelas Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi MR

Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi MR juga menyampaikan bahwa dalam keterangan dari pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.

BACA JUGA:   Pelaku Kekerasan Anak di Bengkulu Utara Bebas Berkeliaran, Orang Tua Korban Berharap Keadilan Segera Ditegakkan

“Pertama kali melakukan aksinya pada 13 Juli 2024 dengan memberikan uang sebesar Rp 100.000,00 kepada korban. Aksi kedua dilakukan oleh pelaku pada 16 Juli 2024, dengan kembali memberikan uang sebesar Rp 20.000,00,” ungkapnya

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 KUHPiadana”

BACA JUGA:   Untuk Mengelabui Mangsanya, Oknum Mantri Cabul Ini Gunakan Modus Pemeriksaan Pasien Tanpa Alat

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidanakan paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00.,- (Lima Miliar Rupiah). (NR)