Bengkulu Utara

Iuran Komite SDN 210 Bengkulu Utara Picu Gejolak, Wali Murid Keberatan Sumbangan Dipatok

×

Iuran Komite SDN 210 Bengkulu Utara Picu Gejolak, Wali Murid Keberatan Sumbangan Dipatok

Sebarkan artikel ini
Gambar/foto ilustrasi

Bengkulu Hits — Dunia pendidikan dasar di Bengkulu Utara kembali diguncang polemik. Beredar surat notulen rapat komite SD Negeri 210 Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, yang berisi permintaan sumbangan kepada wali murid untuk dua keperluan sekolah.

BACA JUGA:  Dugaan Pungli SPBFT di Luar Wilayah Administrasi Durian Hamparan, Pemdes Air Sebayur Diperiksa Tipidkor

Dalam surat tersebut, komite sekolah menyepakati adanya sumbangan pembangunan pagar beton sekolah sebesar Rp30.000 per wali murid, serta sumbangan untuk guru honorer sebesar Rp10.000 per wali murid. Namun kebijakan ini justru memantik penolakan dari sebagian orang tua siswa.

Sejumlah wali murid menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar gratis, sebagaimana dicanangkan pemerintah. Keberatan bukan semata pada nominal, melainkan pada pola penetapan sumbangan yang dinilai dipatok dan bersifat wajib, bukan sukarela.

“Kalau namanya sumbangan, harusnya tidak ditentukan jumlahnya. Ini sudah ditetapkan angka dan disepakati seolah wajib,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD BU Efektivitas Fokus Pada Kebijakan dan Keterlibatan Stakeholder

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Komite hanya diperbolehkan menggalang sumbangan dan bantuan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Tim jurnalis telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 210 Bengkulu Utara melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah belum memberikan tanggapan resmi.

BACA JUGA:  Selama Enam Bulan Terakhir, Tercatat 76 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bengkulu Utara

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah kebijakan tersebut murni hasil kesepakatan sukarela, atau telah bergeser menjadi pungutan terselubung yang berpotensi melanggar aturan? (NR)

Tinggalkan Balasan