Bengkulu Hits — Polemik sumbangan di SD Negeri 210 Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, kian memantik tanda tanya publik. Pasalnya, pesan WhatsApp terkait pemecatan tiga guru honorer baru beredar setelah tim jurnalis melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, bukan saat rapat komite pertama digelar.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, rapat komite sekolah bersama wali murid menyepakati adanya sumbangan pembangunan pagar sekolah sebesar Rp30.000 dan sumbangan honor guru honorer sebesar Rp10.000 per wali murid. Kebijakan ini menuai keberatan dari sebagian orang tua siswa.
Menindaklanjuti informasi itu, tim jurnalis berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 210 Bengkulu Utara melalui pesan WhatsApp. Namun hingga beberapa waktu berselang, pesan tersebut tidak mendapat tanggapan. Ironisnya, tak lama kemudian justru beredar pesan WhatsApp dari kepala sekolah kepada para wali murid yang menyebutkan bahwa tiga orang guru honorer telah dikeluarkan dari sekolah.
Dalam pesan tersebut tertulis:
“…kami beritahukan guru honor/GTT an. 1. Sarwendah, 2. Diana Maharani Iskandar, 3. Wahyu Diah Nurilla terhitung Senin, 2 Februari 2026 dikeluarkan dari SDN 210 BU karena dipicu indikasi orang tua wali yang keberatan dengan sumbangsih pagar dan honor untuk GTT…”
Pernyataan itu sontak menggemparkan wali murid dan memicu simpati publik, seolah keberatan terhadap iuran berujung pada hilangnya mata pencaharian guru honorer.

Namun perkembangan terbaru justru memperkuat dugaan lain. Dalam rapat yang digelar hari ini Minggu (1/2/26), komite sekolah dan wali murid kembali menyepakati bahwa sumbangan Rp10.000 untuk guru honorer tetap dilanjutkan. Tidak ada keputusan baru terkait pemberhentian guru honorer sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam pesan WhatsApp tersebut.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat di tengah wali murid bahwa narasi pemecatan guru honorer sebelumnya hanya dijadikan alibi atau alat tekanan psikologis, agar wali murid yang semula keberatan akhirnya tetap menyetujui dan melanjutkan iuran.
“Seolah-olah kalau kami keberatan, guru akan kehilangan pekerjaan. Padahal akhirnya iuran tetap jalan,” ujar salah satu wali murid usai rapat hari ini.
Dalam rapat tersebut, sumbangan Rp10.000 kembali dikemas sebagai bentuk “keikhlasan”. Namun nominal yang tetap ditentukan membuat sebagian wali murid menilai sumbangan tersebut bersifat mengikat, bukan sukarela.
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dan hanya boleh menggalang sumbangan yang tidak ditentukan jumlahnya dan tidak memaksa. Penetapan angka sumbangan berpotensi bertentangan dengan regulasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah dan komite sekolah belum memberikan klarifikasi terbuka terkait alasan munculnya pesan pemecatan guru honorer pasca konfirmasi media, serta dasar tetap diberlakukannya sumbangan dengan nominal tertentu.
Publik kini menyoroti, apakah dinamika ini sekadar miskomunikasi, atau mencerminkan pola tekanan terselubung untuk meredam penolakan wali murid terhadap kebijakan iuran di sekolah dasar negeri. (NR)





