Bengkulu Hits – Aroma dugaan korupsi kembali mencuat dari Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini, Seorang warga berinisial SG secara resmi melaporkan mantan kepala desa ke Polres Bengkulu Utara pada Jumat (11/7/2025), atas dugaan penyimpangan dana kas desa yang bersumber dari pihak ketiga atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Tak hanya mengajukan laporan, SG juga menyertakan sejumlah dokumen penting sebagai bukti awal yang diyakini menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan dana tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dugaan praktik menyimpang ini telah berlangsung selama enam tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2022. Selama periode itu, penggunaan dana CSR disebut-sebut tidak pernah disampaikan secara transparan kepada warga.
Sejumlah warga lainnya turut mendukung laporan SG. Mereka menyoroti adanya keganjilan dalam pengelolaan dana CSR yang selama ini tidak jelas arah pemanfaatannya.
“Dana CSR itu seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Tapi kenyataannya, kami tidak tahu digunakan untuk apa. Tidak pernah ada transparansi,” ujar SG kepada Bengkulu Hits.
SG juga mengungkapkan bahwa dirinya beserta warga lainnya tidak memahami secara teknis proses hukum. Namun, mereka memutuskan melaporkan kasus ini agar ada tindakan dari aparat penegak hukum.
“Kami hanya ingin dana itu dikembalikan ke desa dan digunakan sebagaimana mestinya. Soal proses hukumnya, kami percaya dan serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tegas SG.
Masyarakat Desa Talang Arah kini menunggu langkah nyata dari aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari mantan kepala desa maupun pemerintah desa Talang Arah. Namun warga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam tanpa penyelesaian. (NR)




