Bengkulu Hits – Satu hari menjelang audiensi konflik antara warga dan PT Agrcinal, Polres Bengkulu Utara memanggil pengurus Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran di sektor perkebunan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan PT Agrcinal, yang tercatat dengan nomor 051/Umum/AGR/XII/2024 dan diterima pada 18 Desember 2024.
Lima pengurus FMBP, yaitu Sosri Gunawan, Syaukani, Sukarmawi, Juliyan, dan Dorsi, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkulu Utara, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan berlangsung di ruang Sat Reskrim sebagai bagian dari upaya mendalami dugaan pelanggaran terkait aksi FMBP di lokasi lahan PT Agrcinal.
“Ya, terkait aksi Forum Masyarakat Bumi Pekal di lokasi lahan PT Agrcinal,” ungkap Sosri Gunawan, Ketua FMBP, saat dikonfirmasi.
Dari total 13 orang yang dipanggil, lima pengurus utama FMBP yang menghadiri pemanggilan tersebut. Pemanggilan ini dilakukan sebelum menjelang audiensi penting yang dijadwalkan pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 13.30 WIB, di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Audiensi tersebut akan membahas konflik lahan yang melibatkan warga Kecamatan Putri Hijau dan pihak PT Agrcinal.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam tahap permintaan keterangan,” singkat Rizky Dwi Cahyo.
Sementara itu, pemanggilan pengurus FMBP tepat sebelum audiensi dengan Pemkab Bengkulu Utara menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya apakah langkah ini murni bagian dari proses penegakan hukum atau justru berkaitan dengan upaya mereka memperjuangkan hak-hak rakyat.
Hingga saat ini, negosiasi antara warga dan PT Agricinal belum membuahkan hasil, meskipun tekanan dari masyarakat semakin meningkat. (NR)