Lebong – Meskipun Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 yang mengatur kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, tampaknya hal tersebut tak menghalangi Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, untuk mengambil langkah kontroversial yang diduga merusak tatanan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Sebelumnya, Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi membuat gebrakan dengan menunjuk Fachrurrozi S.Sos, M.Si sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang baru.
Langkah ini memicu polemik karena ia secara sepihak membatalkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang sebelumnya diberikan kepada Benny Kodratullah untuk posisi yang sama oleh Bupati definitif, Kopli Ansori.
Keputusan Fahrurrozi untuk membatalkan SPT yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati Kopli Ansori dinilai menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, SPT tersebut masih sah berlaku hingga 8 Desember mendatang, sementara Kopli Ansori tengah menjalani cuti.
Meskipun belum ada pernyataan resmi terkait alasan di balik pembatalan ini, publik mulai mempertanyakan kewenangan yang dimiliki oleh Plt dalam mengambil langkah-langkah yang signifikan seperti itu.
Tindakan ini pun diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 tentang kewenangan Plh dan Plt, yang membatasi wewenang mereka hanya pada tugas-tugas rutin tanpa hak untuk membuat keputusan strategis.
Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 yang diterbitkan pemerintah memiliki dua tujuan utama.