Lebong – Meskipun Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 yang mengatur kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, tampaknya hal tersebut tak menghalangi Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, untuk mengambil langkah kontroversial yang diduga merusak tatanan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Sebelumnya, Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi membuat gebrakan dengan menunjuk Fachrurrozi S.Sos, M.Si sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang baru.

Langkah ini memicu polemik karena ia secara sepihak membatalkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang sebelumnya diberikan kepada Benny Kodratullah untuk posisi yang sama oleh Bupati definitif, Kopli Ansori.

Keputusan Fahrurrozi untuk membatalkan SPT yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati Kopli Ansori dinilai menimbulkan tanda tanya besar.

Pasalnya, SPT tersebut masih sah berlaku hingga 8 Desember mendatang, sementara Kopli Ansori tengah menjalani cuti.

Meskipun belum ada pernyataan resmi terkait alasan di balik pembatalan ini, publik mulai mempertanyakan kewenangan yang dimiliki oleh Plt dalam mengambil langkah-langkah yang signifikan seperti itu.

Tindakan ini pun diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 tentang kewenangan Plh dan Plt, yang membatasi wewenang mereka hanya pada tugas-tugas rutin tanpa hak untuk membuat keputusan strategis.

Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 yang diterbitkan pemerintah memiliki dua tujuan utama.

Pertama, memberikan pedoman kepada instansi pemerintah dalam penunjukan Plh dan Plt agar proses kerja tetap berjalan lancar meskipun pejabat definitif berhalangan.

Kedua, menentukan batas kewenangan Plh dan Plt agar tidak menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut edaran tersebut, Plh bertugas melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara, sementara Plt ditunjuk untuk menggantikan pejabat yang berhalangan tetap.

Namun, baik Plh maupun Plt tidak diperkenankan mengambil keputusan yang dapat mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, ataupun anggaran.

Tindakan yang Diizinkan Plh dan Plt

Surat edaran ini menegaskan beberapa tugas yang dapat dilakukan oleh Plh dan Plt, seperti:

• Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja.
• Menetapkan kenaikan gaji berkala.
• Menyetujui cuti pegawai, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
• Memberikan izin belajar dan izin mengikuti seleksi jabatan.

Mereka juga tidak perlu dilantik, cukup dengan penunjukan melalui surat perintah dari pejabat yang lebih tinggi, dan masa jabatan Plt paling lama tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga tiga bulan berikutnya.

Keputusan yang diambil oleh Plt Bupati Fahrurrozi ini menimbulkan keresahan dan spekulasi di kalangan masyarakat serta pegawai pemerintah.

Banyak yang mempertanyakan dasar dari kebijakan tersebut dan apakah langkah ini akan berdampak positif atau malah semakin memperkeruh situasi birokrasi di Kabupaten Lebong. (NR)