Bengkulu Utara – Pada tahun 2024 mendatang Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62 miliar untuk pemberian gaji kepada pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggaran tersebut akan digunakan untuk 1.940 PPPK yang akan bergabung di tahun yang akan datang. Dana tersebut akan disalurkan melalui mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang memiliki kategori khusus, yaitu DAU Earmark.
“Ya, tahun 2024 mendatang kita mengalokasikan dana sebesar Rp 62 miliar untuk menggaji 1.940 PPPK yang saat ini masih dalam proses perekrutan. Uang tersebut masuk dalam transfer ke daerah (TKD) melalui mata anggaran DAU Earmark,” ungkap Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, pada Senin 24 Oktober 2023 diruang kerjanya.
Penambahan jumlah PPPK sebanyak 1.940 ini memberikan tanggung jawab tambahan bagi pemerintah daerah. Pemerintah harus menyediakan anggaran sebesar Rp 34 miliar untuk penggajian 599 PPPK yang telah direkrut pada tahun sebelumnya.
Namun, anggaran ini tidak melalui DAK Earmark seperti yang diterapkan pada tahun 2024, melainkan melalui anggaran DAU Murni block Grant atau pembiayaannya yang dikembalikan ke daerah.
Hal ini akan menjadi dasar untuk menghitung kembali kemampuan DAU daerah pada tahun 2024 mendatang.