Bengkulu Hits – Dalam upaya memperjelas peran dan kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam pemerintahan, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 pada 30 Juli 2019 lalu.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia agar ada pemahaman yang seragam tentang batasan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat yang bertindak sebagai Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai panduan agar pejabat yang diangkat sebagai Plh atau Plt dapat melaksanakan tugasnya tanpa melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.
Hal ini penting dalam situasi ketika pejabat definitif tidak dapat melaksanakan tugas, baik karena cuti, perjalanan dinas, atau alasan lain yang menyebabkan kekosongan sementara pada posisi tersebut.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah berharap adanya kejelasan dalam pelaksanaan fungsi dan tugas oleh Plh dan Plt sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Plh hanya memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas rutin harian yang bersifat administratif.
Plh tidak diperbolehkan membuat keputusan strategis atau mengambil tindakan yang dapat berdampak luas dalam jangka panjang bagi organisasi.
Berbeda dengan Plh, Plt diberikan wewenang lebih luas, terutama jika penunjukan Plt tersebut disebabkan karena kekosongan jabatan yang cukup lama.
Namun, meskipun Plt memiliki kewenangan yang lebih besar dibandingkan Plh, Plt tetap harus memperhatikan bahwa ia bukanlah pejabat definitif, sehingga tidak semua keputusan strategis dapat diambil oleh Plt.