Bengkulu Hits – Seorang warga Desa Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Ellysabeth Simorangkir, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Putri Hijau yang dinilai lamban dan kurang profesional dalam menangani laporan masyarakat.
Sebelumnya, Ellysabeth terlibat perselisihan dengan tetangganya terkait dugaan perusakan lahan kelapa sawit miliknya yang terjadi pada Rabu, 2 April 2025. Atas kejadian tersebut, ia melaporkan insiden itu ke Polsek Putri Hijau satu minggu kemudian, tepatnya pada Rabu, 9 April 2025.

Namun demikian, perkembangan penanganan perkara baru terlihat saat pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Selasa, 29 September 2025, yang menandai awal dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Pada Mei 2025, Polsek Putri Hijau mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan. Dan dalam pertemuan itu, dicapai kesepakatan damai, yang mencakup pengembalian kerugian melalui perbaikan lahan yang rusak serta penetapan batas lahan guna mencegah konflik di masa mendatang.
Meski telah ada kesepakatan, Ellysabeth mengaku tidak puas karena perbaikan kerusakan dianggap tidak sesuai. Selain itu, ketika dilakukan pengukuran batas lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses tersebut terkendala akibat terlapor yang tidak kooperatif bahkan disebut mengintervensi pihak BPN.
Situasi tersebut membuat pengukuran lahan tidak dapat diselesaikan, dan konflik pun kembali memanas hingga saat ini.
Ellysabeth kemudian mendesak Polsek Putri Hijau untuk melanjutkan penanganan kasus ini, namun hingga kini ia belum mendapatkan kejelasan hukum.

Merasa proses hukum tidak berjalan semestinya, Ellysabeth akhirnya membawa kasus ini ke Polda Bengkulu dan menunjuk Antonius Tampubolon, SH sebagai kuasa hukumnya.
Antonius mengungkapkan bahwa setelah mempelajari kasus ini, dirinya menilai penanganan oleh kepolisian memang berjalan lambat dan tidak profesional.
“Setelah saya pelajari, benar adanya bahwa penanganannya terkesan tidak serius, bahkan ada oknum yang patut dipertanyakan profesionalismenya,” ungkap Antonius, pengacara asal Batam.
Antonius secara khusus menyinggung Kapolsek Putri Hijau, yang disebutnya tidak memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan maupun upaya pertemuan langsung.

Antonius berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kejelasan hukum dan menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional. (Red)





