Bengkulu Hits – Kuasa hukum pelapor, Antonius Tampubolon SH, bersama kliennya Ellysabeth Simorangkir, warga Desa Putri Hijau, kembali mendatangi Polsek Putri Hijau guna meminta kejelasan mengenai perkembangan proses hukum atas laporan mereka, Rabu (17/9/25).

“Hari ini kami kembali ke Polsek Putri Hijau untuk mencari kepastian hukum yang hingga kini belum jelas,” ujar Antonius yang datang dari Batam ke Bengkulu Utara.

Ia menyebutkan bahwa laporan masyarakat (Dumas) yang mereka ajukan sudah berjalan sekitar lima bulan, namun belum menunjukkan kemajuan berarti.

“Sejak April hingga September, belum ada kejelasan terkait penanganan hukum ini. Baru sekali kami menerima SP3D. Jadi ada apa sebenarnya?” katanya.

Saat mengonfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Putri Hijau, Hermanto, Antonius mendapatkan jawaban bahwa penanganan kasus memang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dari penjelasan kanit, SOP-nya memang begitu. Bisa-bisa orang harus menunggu sampai sepuluh tahun untuk mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.

Antonius pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Putri Hijau yang dianggap lamban dalam menangani perkara yang menurutnya tergolong sederhana.

“Saya sangat kecewa, ini perkara kecil tapi tidak bisa diselesaikan hingga sekarang. Kalau memang SOP-nya seperti itu, kami jadi malas untuk melapor ke polisi,” ucapnya.

Ia juga mencurigai adanya upaya menutupi sesuatu dalam kasus ini dan merasa bahwa hak pelapor telah diabaikan.

“Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan, dan ada intervensi yang merendahkan hak-hak pelapor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Antonius menyoroti poin keempat dalam surat SP3D yang diterima, di mana disebutkan bahwa pelapor dapat menghubungi Kapolsek dan Kanit Reskrim jika membutuhkan informasi lebih lanjut. Namun menurutnya, upaya untuk menghubungi mereka tidak mendapatkan tanggapan.

“Saya sudah beberapa kali mencoba menghubungi lewat telepon dan WhatsApp, tapi tidak pernah mendapat respons dari Kapolsek maupun Kanit Reskrim,” jelasnya.

Ia menilai poin keempat dalam SP3D tersebut justru menyesatkan masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum.

“Saya menduga bahwa poin keempat di SP3D itu justru menyesatkan bagi warga yang mencari keadilan di Polsek Putri Hijau,” kata Antonius.

Sebagai langkah lanjutan, jika tidak ada perubahan dalam penanganan kasus ini, pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke instansi yang lebih tinggi.

“Jika masih tidak ada tanggapan, kami akan mengirimkan surat kepada Kapolres, Kapolda, Kompolnas, dan Kapolri, serta menyalinnya ke Ombudsman,” tutupnya. (Red)