Bengkulu hits – Petani di Bengkulu Utara sepertinya mulai besemangat kembali, terkhususnya bagi petani bahan pangan seperti beras dan cabai yang sekarang mulai melonjak.
Petani saat ini khususnya di Bengkulu Utara, sedang menyiapkan persyaratan untuk memperoleh bantuan alat pertanian dari pemerintahan.
Dalam hal tersebut, bertujuan agar petani di permudah untuk mendapatkan pupuk subsidi dan alat pertanian dari pemerintah Bengkulu Utara.
Seperti halnya yang dilakukan oleh petani asal Putri Hijau, yaitu Paijo mengaku bahwa harga pertanian saat ini membawa berkah bagi petani di Bengkulu Utara.
Pria paruh baya yang berkecimpung mengembangkan tanaman cabai itu, mengaku hasil panen yang digelutinya naik signifikan. Lantaran harga jual pada pengepul diangka Rp100 ribu perkilogramnya.
“Untuk harga cabai yang Sebelumnya hanya Rp40-60ribu, sekarang sudah mencapai Rp90-100ribu,” ujarnya
Dengan begitu, ada inisiatif dirinya bersama rekan petani lain untuk berencana membuat kelompok tani yang resmi dan terdaftar di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara
“Meskipun harga cabai yang melonjak saat ini, tetapi untuk mendapatkan pupuk sekarang yang memang susah dan sulit untuk di dapat, pupuk yang tidak subsidi tergolong mahal, jadi kita berinisiatif untuk membuat kelompok tani agar bisa mendapatkan kuota pupuk ,” tandasnya
Disisi lain, Kepala DTPHP Bengkulu Utara, Abdul Hadi melalui Kasi penyuluh, Syamsul Bahri menyampaikan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kelompok tani agar terdaftar resmi di dinasnya.
“Kami bisa proses registrasi oleh Poktan tersebut apabila syarat sudah di penuhi, karena memang bahwa syarat utama dalam pengajuan bantuan harus di lengkapi dalam legalitas dari kelompok tani itu sendiri,” ungkapnya.
Syamsul bahri menambahkan, untuk syarat registrasi tersebut diantaranya,
Pengantar dari korluh (BPP)
Poktan sudah entry di Simluhtan
SK Kepala Desa/Kelurahan pembentukan Poktan
AD/ART
Berita acara pembentukan Poktan
Fotocopy KTP Anggota
Profil Poktan
“Jika persyaratan tersebut sudah di lengkapi dan di penuhi, kami hanya butuh waktu 1 jam untuk mengeluarkan register Poktan dari DTPHP,” Ungkapnya. (NR)