Bengkulu Hits – Pelantikan 47 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di 12 kecamatan Kabupaten Lebong pada Senin (04/11) kemaren menuai kontroversi. Selain penunjukan Kepala Puskesmas dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), keputusan tersebut dianggap menyalahi prosedur dan dinilai cacat hukum oleh beberapa pihak.
Plt Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Lebong, Zeka Eliya, SH, menyatakan bahwa Keputusan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi, dengan nomor 2 tahun 2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Zeka, keputusan ini bertentangan dengan Pasal 116 Permendagri 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. Dalam aturan tersebut, proses dokumentasi keputusan kepala daerah harus dilakukan oleh Sekretaris Daerah, perangkat daerah yang mengelola bagian hukum kabupaten/kota, serta perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pemberkasan.
“Keputusan Bupati Lebong ini tidak melewati bagian hukum, dan tidak terdaftar atau diregister di bagian hukum,” jelas Zeka.
Lebih lanjut, Zeka merujuk pada Pasal 120 Ayat 1 Huruf A dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 yang menjelaskan bahwa setiap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah harus ditangani oleh perangkat daerah yang mengelola bagian hukum.