Bengkulu Hits – UNIT PPA dan team opsnal Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus 1 (Satu) orang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri yang masi berusia 7 tahun.

Pelaku berinisial YS (41), yang merupakan warga Desa Tebing kandang Kec. Air Napal Kab. Bengkulu Utara berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21:30 Wib.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut, bahwa tim opsnal Polres Bengkulu Utara telah mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang merupakan keponakan sendiri dari pelaku.

“Pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 pelapor melihat korban buang air kecil dan kesakitan dan kemudian pelapor menanyakan kepada korban terkait apa yang terjadi dan korban bercerita bahwa ia telah di cabuli dan di setubuhi oleh wawak nya yang merupakan suami pelapor dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan langsung ke pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo

Ia juga menambahkan bahwa laporan yang ia terima, korban tinggal di rumah pelaku selama 9 bulan semenjak ibunya jadi TKW di Taiwan.

“Peristiwa tragis yang dilakukan oleh pelaku berlangsung dari bulan Agustus 2024 hingga 7 September 2024. Untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan cara tidak memberinya makan bahkan pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumahnya,” tambah Kasat

Pelaku saat ini ditahan di Polres Bengkulu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut dan menjalani proses hukum atas perbuatannya. (NR)