Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa perbuatan AZ berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2022.
AZ diduga memanipulasi data calon nasabah KUR sehingga dana KUR yang seharusnya diberikan kepada masyarakat untuk modal usaha justru dialihkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk dirinya sendiri.
“Pada tahun 2021 dan 2022, terdapat penyaluran kredit di BRI Unit Tes, yaitu dana KUR untuk masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, dana KUR tersebut tidak sesuai dengan tujuannya untuk modal usaha masyarakat, melainkan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, termasuk tersangka sendiri,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan kerugian bagi negara karena dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung usaha masyarakat justru digunakan secara tidak sah.
Kejaksaan Negeri Lebong masih terus mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. **





