Bengkulu Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes, Kabupaten Lebong, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial AZ (35) yang bekerja sebagai mantri di bank tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, penetapan tersangka ini terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Robby Rahditio Dharma, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AZ dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk para nasabah dan perangkat desa.

Dari hasil pemeriksaan ini, diduga kuat bahwa AZ melakukan pemalsuan Surat Keterangan Usaha para calon nasabah sehingga tindakannya berhasil. Selama penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung, ditemukan dua alat bukti awal yang mengindikasikan keterlibatan AZ.

“AZ dituduh melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) bersama Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AZ telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Provinsi Bengkulu (Malabero),” jelas Kasi Pidsus.