Bengkulu Hits – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu malam, 24 November 2024. Alexander Marwata menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang bertujuan untuk mendanai pelaksanaan Pilkada Bengkulu 2024.

Ketiganya dikenai sangkaan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yaitu Pasal 12 huruf e serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Alexander Marwata, penyelidikan kasus ini dimulai sejak Mei lalu, berdasarkan laporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa keberatan atas pungutan yang diminta oleh RM untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024.

Menurut Asep Guntur, proses penangkapan oleh tim KPK tidak berjalan mudah seperti yang dibayangkan. Salah satu tersangka, RM, sempat melarikan diri menuju arah Padang, yang berjarak sekitar tiga jam dari Kota Bengkulu. Saat tim KPK mencoba menangkapnya, RM diketahui tidak berada di lokasi yang sebelumnya telah diawasi.

“Ketika tim KPK melakukan pengejaran, RM bergerak menuju arah Padang. Kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya RM berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Bengkulu,” ujar Guntur.

“Penyelidikan ini sudah berjalan sejak Mei lalu. Jadi, jika ada yang menganggap kasus ini bagian dari permainan politik atau keberpihakan kepada salah satu calon, saya tegaskan hal itu tidak benar,” kata Alexander Marwata.

Ia menambahkan bahwa selama proses penyelidikan, KPK aktif berkomunikasi dengan pelapor dan berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman serta pesan WhatsApp.

Bukti-bukti tersebut menunjukkan secara jelas arahan dan permintaan dukungan dari Rohidin kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pada puncak kasus ini, pada Jumat (22/11), KPK menerima laporan terkait dugaan penyerahan dan penerimaan sejumlah uang oleh AC dan IF.