BeritaLebong

Polres Lebong Tangkap Bandar Narkotika, Tujuh Paket Sabu Bersama Tersangka Berhasil Diamankan

×

Polres Lebong Tangkap Bandar Narkotika, Tujuh Paket Sabu Bersama Tersangka Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Lebong Tangkap Bandar Narkotika, Tujuh Paket Sabu Bersama Tersangka Berhasil Diamankan

Bengkulu Hits – Kepolisian Resor (Polres) Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Lebong berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu, yaitu jenis sabu dan ganja. Dua orang tersangka, AP (44) dan RD (30), berhasil diamankan di lokasi yang berbeda namun dengan kasus serupa.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 17/10/2024. Menyebut, bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lebong.

Kronologis Penangkapan, pertama dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekitar pukul 20.50 WIB. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong berhasil menangkap AP di depan teras rumahnya. Saat ditangkap, AP diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Oknum Mengaku Anggota BIN Minta Berita Diturunkan, Redaksi Tegaskan Tolak Tanpa Bukti

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 7 paket sabu dan uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak empat lembar. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Oppo dan sebuah kotak bekas bedak.

Pengembangan kasus ini membawa petugas menemukan alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, kaca pirex, dan jarum yang disembunyikan di rumah tersangka. AP kemudian digiring ke Polres Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Lebong Gelar Panen Raya Jagung Serentak Tahap I untuk Dukung Swasembada Pangan

Pada hari yang sama, sekitar waktu yang sama, polisi juga menangkap RD di depan teras rumah lain.

RD diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Petugas berhasil menyita satu paket ganja dari kantong jaket RD serta sebuah handphone merk Samsung.

Barang Bukti

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Lebong untuk pengembangan lebih lanjut.

Tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Usai Geledah PUPR-P, Tim Kejaksaan Kembali Geledah BKD Lebong

Sementara itu, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman serupa, yaitu 12 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Lebong,” tegas Kompol Muliyadi.

BACA JUGA:  Usai Dilantik Sebanyak 121 Anggota PTPS Siap Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024 di Kota Arga Makmur

Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib. (RD)

Tinggalkan Balasan