BengkuluBengkulu SelatanPeristiwa

Sebabkan Kecelakaan Beruntun dan Tak Mau Bertanggung Jawab Pengendara L 300 Diburu Polisi , Ini Ancaman Hukumannya

×

Sebabkan Kecelakaan Beruntun dan Tak Mau Bertanggung Jawab Pengendara L 300 Diburu Polisi , Ini Ancaman Hukumannya

Sebarkan artikel ini
Sebabkan Kecelakaan Beruntun dan Tak Mau Bertanggung Jawab Pengendara L 300 Diburu Polisi , Ini Ancaman Hukumannya

Ditambahkan Kasat Lantas, bahwa korban-korban dari kecelakaan tersebut sudah melaporkan insiden ini. Oleh karena itu, petugas Satlantas Bengkulu Selatan saat ini sedang berupaya mencari keberadaan pemilik mobil beserta sopirnya.

“Kami langsung mencari keberadaan pemilik mobil setelah tiba di tempat kejadian. Saat ini, sopir dan mobil masih dalam pengejaran agar bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegas Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga mengingatkan kepada semua pengemudi kendaraan bermotor yang membawa muatan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas untuk lebih berhati-hati.

Tumpahan muatan dapat membahayakan pengendara lain dan dapat berujung pada sanksi hukum. Dalam hal ini, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 12 juta, sesuai dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009.

Kasat Lantas menambahkan, “Pelaku tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya. Sanksi hukum menanti, dan kami berharap pelaku akan bekerja sama dengan pihak Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan. Jika pelaku berusaha melarikan diri, kami akan terus berupaya mengejarnya hingga pelaku bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.”

BACA JUGA:  Ribuan Massa Gelar Aksi Damai Tuntut Pencairan Anggaran di Bank Bengkulu Cabang Muara Aman

Tinggalkan Balasan