Bengkulu Hits – PT Sandabi Indah Lestari (SIL), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, secara resmi melaporkan dugaan aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) oleh sekelompok oknum masyarakat kepada Polres Bengkulu Utara, Jumat (11/4/25).
Laporan ini diajukan menyusul insiden pada Kamis (10/4), saat tiga kendaraan “dua truk dan satu mobil pickup” tertangkap membawa TBS hasil panen ilegal dari areal konsesi perusahaan. Kendaraan tersebut dihentikan di pos penjagaan milik perusahaan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Perusahaan mengalami kerugian besar akibat aksi ini yang sudah berulang kali terjadi. Kami menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian dan berharap adanya tindakan tegas,” ujar Sultan Syahril, Manager Legal External PT SIL.
PT SIL menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, meskipun ada klaim sepihak yang menyatakan area tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi (HPK).
Sultan menambahkan, jika aksi ini dibiarkan, bukan hanya perusahaan yang merugi, tapi juga ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari kegiatan operasional PT SIL.
Sementara itu, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) membantah tuduhan penjarahan. Mereka menyatakan bahwa lahan yang dipanen adalah wilayah HPK yang diklaim sebagai milik masyarakat adat dan saat ini tengah dalam proses perdata di pengadilan.
“Kami tidak menjarah. TBS itu kami panen dari lahan yang kami kuasai secara turun-temurun. Kami sedang menunggu proses hukum,” ujar Dedy Mulyadi, juru bicara Garbeta.
Polres Bengkulu Utara telah menerjunkan personel untuk memantau situasi di lapangan guna mencegah potensi konflik.
“Kabag Ops kami sudah turun langsung ke lokasi untuk memastikan keamanan,” kata Kompol Kadek Suwantoro, Wakapolres Bengkulu Utara.
PT SIL mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak menahan diri serta mengikuti jalur hukum yang berlaku.
Perusahaan juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan polemik ini secara adil dan berimbang. (NR)