Bengkulu Hits – Setelah warga berinisial SG secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh mantan Kepala Desa Talang Arah, dan Roswan selaku terlapor memberikan tanggapan terbuka kepada media, pihak kepolisian kini mulai mengambil langkah penanganan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkulu Utara, Iptu Imam Dipsa Maulana, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan kini sudah naik ke tahap penyelidikan awal, Rabu (23/7/25).
“Laporan sudah kami terima, dan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Kami sedang memproses pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Imam.
Proses pemanggilan saksi ini menjadi langkah awal untuk menggali fakta dan memastikan kebenaran atas dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga terjadi pada periode 2016 hingga 2022.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan masuknya laporan ke tahap penyelidikan dan proses pemanggilan saksi dimulai, masyarakat Desa Talang Arah kini menaruh harapan besar agar kasus ini tidak mandek, dan siapa pun yang terbukti bersalah dapat diproses secara hukum. (NR)





