Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan keseimbangan fiskal daerah. Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ichram Nur Hidayah, ST, serta dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, dan unsur tamu undangan lainnya. Kegiatan berlangsung di ruang sidang paripurna lantai dua gedung DPRD, dalam suasana yang tertib dan produktif.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH, yang membacakan laporan Badan Anggaran, menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 merupakan bentuk respons strategis terhadap dinamika kebijakan makro, kebutuhan pembangunan daerah, dan penyesuaian terhadap asumsi dasar pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
“Perubahan ini adalah langkah penting yang akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Proses ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD,” jelas Eka Hendriyadi.
Dalam laporan Banggar disebutkan, proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 dalam dokumen perubahan KUA-PPAS diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun, sementara belanja daerah berada di angka Rp1,4 triliun, yang menunjukkan selisih penurunan sebesar Rp8.899.000 dari proyeksi sebelumnya.
Adapun sumber pembiayaan daerah direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp79,9 miliar, yang akan digunakan untuk menyeimbangkan postur anggaran di tengah tantangan fiskal yang ada.
Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa seluruh kebijakan dalam dokumen perubahan ini tetap berpedoman pada prinsip anggaran berbasis kinerja, dengan menekankan efisiensi, efektivitas, serta keterkaitan langsung antara anggaran dan hasil yang ingin dicapai. Setiap program dan kegiatan dirancang untuk mendukung visi dan misi kepala daerah, selaras dengan RPJMD dan pokok-pokok pikiran DPRD.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses pembahasan bersama dengan TAPD. Kami berharap menjadi pijakan kuat dalam pengambilan keputusan di tahapan berikutnya,” tutupnya.
Rapat paripurna ini tidak hanya mencerminkan proses demokrasi yang berjalan dinamis di lingkungan DPRD Bengkulu Utara, tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Adv/NR)





