Bengkulu UtaraHukum & Kriminal

Polsek Putri Hijau Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Seksual: Ayah Tiri Gagahi Anak Hingga Hamil

×

Polsek Putri Hijau Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Seksual: Ayah Tiri Gagahi Anak Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Polsek Putri Hijau Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Seksual: Ayah Tiri Gagahi Anak Hingga Hamil

Bengkulu Hits – Unit Reskrim Polsek Putri Hijau, yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Didik Mujiyanto, S.H., M.H., berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RH (59) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap korban berinisial M (26), yang diketahui saat ini mengalami gangguan mental.

BACA JUGA:  Breaking News: Si Jago Merah Ngamuk di Rumah Lansia Karang Anyar II Damkar Berhasil Jinakkan Api

Penangkapan dilakukan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara, pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Tindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 17 / XII / 2024/SPKT/POLSEK PUTRI HIJAU, tanggal 25 Desember 2024.

AKP Didik Mujiyanto, S.H., M.H mengungkapkan bahwa Insiden ini terungkap setelah ibu korban, mencurigai kondisi fisik anaknya yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

BACA JUGA:  Sekretariat Bersama SEKBER BU, Serahkan Bingkisan Parcel Jelang Idul Fitri 1445 H

“Hasil dari pemeriksaan medis, mengonfirmasi bahwa korban telah hamil delapan bulan. Setelah dibujuk oleh pihak keluarga, korban mengungkap bahwa pelaku adalah ayah tirinya, RH yang telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di rumah korban,” Ungkap Kapolsek Didik Mujiyanto

Kapolsek Didik Mujiyanto menambahkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat dilakukan konfrontasi. Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Putri Hijau.

BACA JUGA:  Pencurian Kembali Mewabah di Bengkulu Utara, Kali Ini Sasar Rumah Warga Gunung Alam Kota Arga Makmur

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu daster merah bermotif bunga, satu celana pendek hitam, satu kemeja cokelat bermotif kotak-kotak, dan satu celana panjang cokelat,” tambahnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (C) juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf a dan h Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 285 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  MAFIA Laporkan Dugaan Pungli di Eks Tambang RGT CMI, Warga Dimintai hingga Rp20 Juta

Kapolsek Putri Hijau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan keluarga dan segera melaporkan segala tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi tindak pidana kepada pihak berwenang. (NR)

Tinggalkan Balasan