Bengkulu Hits – Polres Bengkulu Utara melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat yang berada di dalam kawasan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN 7 untuk segera meninggalkan tempat tersebut. Selasa (17/10/2023).
Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum dan ketertiban, serta menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif di wilayah tersebut.
Menanggapi situasi ini, sejumlah personil Polres Bengkulu Utara telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan himbauan dan edukasi secara persuasif kepada masyarakat.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K. M.M., memberikan pernyataan penting terkait peraturan yang harus diikuti oleh masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
“Penting untuk dipahami bahwa HGU perusahaan PTPN 7 ini masih berlaku hingga tahun 2040,” ungkap Kapolres.
Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah tersebut.




