Bengkulu Hits – Sorotan publik terhadap pengelolaan Dana Desa Tanjung Harapan tahun anggaran 2025 tampaknya langsung mendapat respons dari pemerintah desa. Tak lama setelah pemberitaan mencuat, Kepala Desa Tanjung Harapan dikabarkan telah menggelar rapat bersama seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu (21/1/2026).
Rapat tersebut disebut-sebut berlangsung secara tertutup dan hanya melibatkan unsur internal pemerintahan desa. Sejumlah warga menilai, langkah cepat itu menunjukkan bahwa sorotan publik memang memiliki dampak nyata terhadap jalannya roda pemerintahan desa.
“Kalau tidak ada pemberitaan, mungkin tidak akan ada rapat secepat ini. Ini membuktikan bahwa kontrol publik memang diperlukan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, pengelolaan Dana Desa Tanjung Harapan 2025 menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan bahwa sejumlah program tidak berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen desa. Beberapa kegiatan fisik dan program pemberdayaan bahkan dipertanyakan manfaat serta realisasinya di lapangan.
Sorotan tersebut juga memunculkan pertanyaan tentang transparansi penggunaan anggaran, mulai dari keterbukaan informasi kepada masyarakat, pelibatan warga dalam musyawarah desa, hingga kejelasan laporan pertanggungjawaban.
Ironisnya, hingga berita ini kembali diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka dari pihak pemerintah desa terkait substansi rapat tersebut. Tidak diketahui secara pasti apakah rapat tersebut membahas klarifikasi penggunaan anggaran, evaluasi program, atau sekadar konsolidasi internal pasca mencuatnya kritik publik.
Aktivis pemantau kebijakan publik di tingkat desa menilai, respons berupa rapat internal saja belum cukup.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya rapat, tapi keterbukaan. Publik berhak tahu ke mana arah penggunaan dana desa dan apa saja realisasi anggarannya,” ujarnya.
Masyarakat kini berharap agar pemerintah desa tidak berhenti pada rapat internal semata, tetapi juga membuka ruang dialog dengan warga, menyampaikan laporan secara terbuka, serta memastikan bahwa seluruh program benar-benar berjalan sesuai perencanaan dan aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa adalah uang publik, sehingga pengelolaannya harus dapat diawasi, dipertanggungjawabkan, dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat. (NR)





