Bengkulu Hits – Pada Kamis (11/7), Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara menggelar konferensi pers mengenai penangkapan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika golongan I.

Ketiga tersangka adalah Awan (23) dari desa Talang Ginting Kecamatan Air Besi, DI (25) dari Kabupaten Mukomuko, dan Apen (30) dari desa Padang Sepan Kecamatan TAP Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kasat Resnarkoba Polres BU Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, menyatakan bahwa ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan motif penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat.

Kasat juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita berupa satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klip merah, serta dua paket kecil narkotika jenis yang sama, dengan total berat 0.84 gram. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka belum pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya.

“Ketiga tersangka masih berstatus sebagai pengguna dan belum pernah terlibat kasus serupa. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut, termasuk bagaimana mereka memperoleh narkotika tersebut,” jelas Kasat.(NR)