Bengkulu Hits – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu melalui Bagian Pengawas Penyidik (Bag Wassidik) mengagendakan asistensi terhadap penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Sdri. Ellysabeth Simorangkir. Asistensi ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Aula Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Dalam kegiatan asistensi ini, Polda Bengkulu memanggil sejumlah pihak dari Polsek Putri Hijau, yakni Kapolsek Putri Hijau AKP Didik Mujianto, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Putri Hijau Hermanto, S.H., serta penyidik dan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.

Pemanggilan ini menjadi sorotan publik setelah pengacara pelapor, Antonius Tampubolon, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap kinerja jajaran Polsek Putri Hijau, yang dinilai tidak profesional dan tidak kooperatif dalam menanggapi pengaduan masyarakat.

“Oknum Kapolsek Putri Hijau dan Kanit Reskrim harus segera ditindak atas ketidakprofesionalannya menjalankan tugas. Seharusnya, sebagai pimpinan di wilayah hukum, Kapolsek bersikap kooperatif terhadap masyarakat yang datang meminta kepastian hukum atas laporannya,” tegas Antonius dalam keterangannya.

Ia juga mengingatkan bahwa sikap acuh aparat penegak hukum bisa memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Jika kesewenang-wenangan ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Jangan sampai muncul persepsi ‘percuma mengadu ke polisi’, karena tidak pernah direspons. Ini berbahaya dan bisa memicu ketidakpercayaan publik, bahkan membuka ruang bagi ‘hukum rimba’,” lanjutnya.

Antonius, pengacara asal Batam yang mewakili pihak pelapor, juga menyayangkan belum adanya informasi hasil asistensi, baik secara lisan maupun tertulis, dari pihak Polda Bengkulu.

“Kami dari pihak pengadu belum menerima hasil asistensi tersebut. Kami tetap berharap agar pengaduan ini segera ditindaklanjuti secara cepat dan responsif,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil asistensi maupun langkah lanjutan atas penanganan laporan tersebut. (Red)