Korban langsung menuju lokasi dan menemukan bahwa gerobaknya sudah lenyap.
Akibat kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Giri Mulya pada 20 Oktober 2023 dengan total kerugian mencapai Rp 9 juta
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak Polsek Giri Mulya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
“Tindakan penyidikan masih berlangsung dan kami juga sedang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkulu Utara,” pungkas Kapolsek.





