Bengkulu Hits – Polsek Giri Mulya berhasil mengungkap kasus pencurian yang menghebohkan di Pasar Tradisional Desa Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya. Tindakan tegas dari pihak Kepolisian ini berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti yang merupakan mobil pick-up dengan STNK atas nama Azman Nopi di Desa Lubuk Banyau.
Kedua tersangka, DH (34 tahun) dan PP (35 tahun) berhasil ditangkap oleh tim Polsek Giri Mulya di Desa Lubuk Banyau pada malam hari.
“Keduanya berhasil ditangkap saat berada di Desa Lubuk Banyau tadi malam,” ungkap Kapolsek Giri Mulya, Iptu Freddy Simaremare, SH.
Kejadian ini bermula saat korban, Fivan Paliando, seorang pedagang martabak, selesai berjualan pukul 00.15 WIB pada tanggal 18 Oktober 2023.
Setelah selesai berjualan, ia membersihkan gerobaknya dan berbincang dengan tetangganya sebentar sebelum pulang ke rumah.
Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa gerobak martabak miliknya telah hilang dari tempatnya.