Bengkulu Hits – Kisruh terkait lahan eks tambang RGT CMI terus memanas. Setelah mencuat dugaan bahwa Kepala Desa Durian Hamparan menerbitkan Surat Penguasaan Bidang Fisik Tanah (SPBFT) di wilayah administrasi Desa Air Sebayur, kini muncul pula klarifikasi dari salah satu warga Durian Hamparan yang justru memperlebar polemik, Sabtu (5/12/2025).
Seorang warga bernama Iwan menyampaikan bantahan terkait dugaan ilegalnya proses pengurusan lahan tersebut. Ia mengklaim bahwa semua urusan telah disampaikan ke kantor Bupati Bengkulu Utara, meskipun hingga kini ia tidak menunjukkan bukti administrasi maupun dokumen resmi yang mendukung pernyataannya.
“Abang yang datang ke kantor bupati itu sendiri. Kalau ada yang mau nanya, suruh telpon abang. Karena persoalan ini abang yang tahu. Kalau tidak percaya, tanya sama Gun,” ujar Iwan melalui voice note WhatsApp.
Pernyataan yang bersifat personal tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, persoalan lahan eks tambang dengan status yang masih berada dalam koordinasi Kementerian ESDM semestinya diproses melalui jalur pemerintahan desa, bukan melalui klaim perorangan yang mengatasnamakan diri sebagai pihak yang “paling mengetahui”.
Iwan juga menuding adanya pihak-pihak yang dianggap “usil” mencoba mengusik lahan tersebut. Ia menambahkan bahwa Polsek Batik Nau telah menghubungi Kepala Desa Air Sebayur untuk menanyakan persoalan lahan.
Namun, klaim itu dipandang janggal oleh warga setempat, karena lokasi objek sengketa berada dalam wilayah hukum Polsek Ketahun, bukan Polsek Batik Nau. Sehingga keterlibatan Polsek Batik Nau dinilai tidak prosedural dan memicu dugaan adanya keberpihakan.
Menurut versi Iwan, Kepala Desa Air Sebayur dan Kepala Desa Durian Hamparan disebut sudah menyatakan “clear”. Bahkan, ia mengklaim bahwa Kades Air Sebayur mendukung bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat Durian Hamparan.
“Polsek nelpon Haryono, dan Haryono mengatakan: ‘Siap, saya mendukung, bahwa itu memang tanah Hamparan,’” demikian bunyi voice note yang disebarkan Iwan.
Sekdes Air Sebayur Membantah Tegas
Menanggapi berbagai klaim tersebut, Kadarol, Sekretaris Desa Air Sebayur, memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa seluruh wilayah lahan eks tambang yang saat ini dipersoalkan masuk ke wilayah administrasi Desa Air Sebayur, bukan Durian Hamparan.
“Tidak ada masuk wilayah Durian Hamparan. Itu masuk Air Sebayur karena sudah sesuai peta yang ada,” tegas Sekdes.
Kadarol juga meluruskan pernyataan Iwan yang menyebut bahwa Kades Air Sebayur mendukung klaim tanah adat Durian Hamparan. Menurutnya, pernyataan dalam voice note tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan oleh Kades Air Sebayur.
“Terkait adanya voice note tersebut, itu tidaklah benar,” tegasnya lagi.
Sekdes menegaskan bahwa Pemdes Air Sebayur tetap berpegang pada peta administrasi resmi dan hasil koordinasi dengan pihak ESDM. Oleh karena itu, segala bentuk klaim sepihak yang tidak didukung bukti administrasi valid dianggap berpotensi menyesatkan warga dan memperkeruh situasi. (NR)




