Bengkulu Hits – Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, mengadakan pertemuan dengan pimpinan PT Agricinal mengenai konflik penembakan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Bengkulu terhadap dua warga Putri Hijau, (16/7/2024)

Pertemuan tersebut diadakan bersama pimpinan PT Agricinal, lima kepala desa, lima tokoh masyarakat dari desa penyangga, serta lima perwakilan BPD dari Desa Talang Arah, Desa Suka Medan, Desa Suka Merindu, Desa Pasar Sebelat, dan Desa Suka Negara.

Hasil dari pertemuan tersebut, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menyatakan bahwa benturan antara masyarakat dengan aparat maupun dengan PT Agricinal tidak boleh terjadi lagi.

“Satu kawasan sempadan sungai merupakan hak prerogatif Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” tandas Bupati Mian.

Selanjutnya, Bupati Mian menyatakan bahwa mulai bulan ini PT Agricinal harus membuat batas lahan HGU dengan menggali parit sesuai standar perusahaan perkebunan sawit lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah kesalahan dalam pengambilan dan pengendalian TBS.

“Penggalian parit tidak hanya dilakukan di daerah DAS, tetapi di seluruh batas HGU, agar tidak bersinggungan dengan masyarakat dan petugas keamanan perusahaan,” jelasnya

Bupati Mian juga menambahkan bahwa lahan di DAS harus dikembalikan kepada pemerintah melalui BPDAS, dan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan lahan tersebut dengan alasan tertentu untuk menanam tanaman.

Adapun yang menghadiri pertemuan tersebut seperti pihak-pihak yang bersengketa, jajaran Forkopimda, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Provinsi Bengkulu, Sekda Bengkulu Utara, Kepala Kejaksaan Arga Makmur, serta kepala instansi terkait lainnya di Kabupaten Bengkulu Utara. (NR)